Oleh: Nur Fajri Romadhon *** إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُوْدُهُمَا، دَخَلَ أَحَدُهُمَا فِيْ الْآخَرِ غَالِبًا “Jika dua perkara yang sejenis dan tidak berbeda maksudnya berkumpul jadi satu, maka umumnya salah satu dari keduanya masuk ke dalam yang lain menjadi satu.” إِذَا اجْتَمَعَ أَمْرَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَخْتَلِفْ مَقْصُوْدُهُمَا، دَخَلَ أَحَدُهُمَا … Lanjutkan membaca 40 Kaidah Fikih: Jika Dua Perkara Sejenis dan Tidak Berbeda Maksudnya Berkumpul Di Suatu Kondisi, Maka Umumnya Dijadikan Satu #09
40 Kaidah Fikih: Orang yang Merdeka Tidaklah Berada Di Bawah Kepemilikan Siapapun #07
Oleh: Nur Fajri Romadhon الْحُرُّ لَا يَدْخُلُ تَحْتَ الْيَدِ “Orang yang merdeka tidak dihukumi di bawah kekuasaan.” *** Makna kaidah ini ialah bahwa orang yang merdeka (bukan budak) tidaklah statusnya berada di bawah kepemilikan orang lain. Bahkan Istri pun sejatinya bukan milik suami dalam artian kepemilikan seperti kepemilikan seseorang terhadap budaknya, mobilnya, dan hartanya yang … Lanjutkan membaca 40 Kaidah Fikih: Orang yang Merdeka Tidaklah Berada Di Bawah Kepemilikan Siapapun #07
40 Kaidah Fikih: Hukuman Pidana Hudud Gugur Pelaksanaannya jika ada Kerancuan #06
Oleh: Nur Fajri Romadhon *** الْحُدُوْدُ تَسْقُطُ بِالشُّبُهَاتِ“Hudud tidak dilaksanakan ketika ada syubhat (kerancuan).” *** Kaidah ini teramat penting dalam pembahasan pengadilan Islam, khususnya di bidang hukum pidana. Kaidah yang berimplikasi bahwa hukuman pidana berupa Hudud (jamak dari Hadd) jika pada pelakunya ditemukan ada syubhat (kerancuan), maka hukuman Hudud tidak dilakukan atasnya. Sebagai gantinya, hakim … Lanjutkan membaca 40 Kaidah Fikih: Hukuman Pidana Hudud Gugur Pelaksanaannya jika ada Kerancuan #06
40 Kaidah Fikih: Kebijakan Pemimpin Terhadap Bawahannya Wajib Berlandaskan Mashlahat Terbesar #05
Oleh: Nur Fajri Romadhon تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ"Kebijakan pemimpin terhadap bawahannya wajiblah dilandasi yang paling maslahat." Kaidah ini menyangkut siapapun yang memiliki wewenang umum (bukan pribadi). Mulai dari pemimpin negara hingga seorang ketua RT. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:ما مِن عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَومَ يَمُوتُ وهو غاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إلَّا حَرَّمَ اللَّهُ … Lanjutkan membaca 40 Kaidah Fikih: Kebijakan Pemimpin Terhadap Bawahannya Wajib Berlandaskan Mashlahat Terbesar #05
40 Kaidah Fikih: Hukum Cabang Mengikuti Pokok yang Diikutinya #04
Oleh: Nur Fajri Romadhon التَّابِعُ تَابِعٌ"Hukum cabang mengikuti pokok yang diikutinya." Makna kaidah ini ialah bahwa sesuatu yang jika dilakukan sendirian hukumnya haram. Tetapi karena ia menjadi Taabi' (cabang) dari sesuatu lain, maka ia menjadi halal. Di antara dalilnya selain Ijma' seluruh ulama adalah hadits Nabi:ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ."Penyembelihan janin ialah dengan penyembelihan induknya."(HR. Abu … Lanjutkan membaca 40 Kaidah Fikih: Hukum Cabang Mengikuti Pokok yang Diikutinya #04
40 Kaidah Fikih: Beda Itsar Dalam Amalan Akhirat dan Dunia #03
Oleh: Nur Fajri Romadhon الْإِيْثَارُ فِيْ الْقُرَبِ مَكْرُوْهٌ، وَفِيْ غَيْرِهَا مَحْبُوْبٌ"Itsar (mempersilakan orang lain lebih dulu) dalam amal kebaikan hukumnya makruh tetapi disunnahkan dalam selainnya." Kaidah yang merupakan Ijma' seluruh ulama dari berbagai madzhab [1] ini bersumber dari hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam suatu ketika diberikan minuman. Setelah beliau minum, … Lanjutkan membaca 40 Kaidah Fikih: Beda Itsar Dalam Amalan Akhirat dan Dunia #03
40 Kaidah Fikih: Jika Halal dan Haram Bercampur, Maka Haramlah yang Menang #02
Oleh: Nur Fajri Romadhon إِذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ، غَلَبَ الْحَرَامُ Kaidah ini disebutkan lafal dan/atau maknanya oleh Zainuddin Ibnu Nujaim (w. 1563 M) dari Hanafiyyah [1], Ahmad Al-Wansyarisi (w. 1508 M) dari Malikiyyah [2], Jalaluddin As-Suyuthi (w. 1505 M) dari Syafiiyyah [3], Taqiyuddin Ibnu Taimiyyah (w. 1328 M) dari Hanabilah [4], dan dalam Undang-Undang Kekhalifahan … Lanjutkan membaca 40 Kaidah Fikih: Jika Halal dan Haram Bercampur, Maka Haramlah yang Menang #02
40 Kaidah Fikih: Ijthad Lama Tidak Dianulir Dengan Ijtihad Baru
Oleh: Nur Fajri Romadhon Kaidah ini disebutkan secara lafal atau makna oleh Ibnu Nujaim dari Hanafiyyah, Al-Qarafi dari Malikiyyah, As-Suyuthi dari Syafiiyyah, Ibnu Najjar dari Hanabilah, Undang-Undang Daulah Utsmaniyyah, dan lain-lain. Di antara dalil kaidah yang disepakati seluruh ulama ini ialah Ijma' Shahabat sebagaimana dinukil oleh Ibnush Shabbaagh (w. 477 H). Ijtihad -yang dalam bahasa … Lanjutkan membaca 40 Kaidah Fikih: Ijthad Lama Tidak Dianulir Dengan Ijtihad Baru